Di Kabupaten Malang terjadi sebuah kejadian yang sadis. Seorang anak nekat mencuri barang berharga yaitu BPKB motor milik ibunya., dan menganiaya sang ibu beserta saudaranya.
Semua itu dilakukan sang anak hanya demi mendapatkan uang dan uang itu akan dipakai untuk berjudi. Pelaku yang bernama Qoim Lidinillah memang tinggal serumah bersama korban Nurhayati di Desa Kedungpedaringan di Kecamatan Kepanjen, Malang.

Menurut AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Malang, penanganan kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan ibu dari pelaku. Pelaku mencuri BPKB yang disimpan dalam laci tempat tidur ibunya.
Pada waktu itu, rumah mereka dalam kondisi sepi, tidak ada penghuni. Ibu kandung tersangka sedang pergi.
Setelah dicuri, BPKB beserta satu unit motor Honda BeAT bernomor polisi N-3454-AAR yang dicuri, pelaku jual.
Hasil penjualan motor dan BPKB ini tersangka gunakan untuk bermain judi online,” kata Andaru kepada detikcom, pada Kamis (14/1/2021).
Kemudia Andaru melanjutkan bahwa, ibubya juga sempat dianiaya oleh Qoim sang pelaku. Bukan hanya ibunya, akan tetapi beberpa anggota keluarganya juga ilut dianiaya.
Karena kejadian ini, sang ibu dan anggota keluarga lain yang dianiaya tersebut memilih pergi dan meninggalkan rumah.
Menurut Andaru, pelaku juga melakukan beberapa perusakan dalam di rumah. Anggota keluarga ketakutan dan memilih mengungsi ke rumah tetangga. Oleh karena itu, begitu mendapatkan laporan ini, kami langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
Akibat terbukti melakukan pencurian, akhirnya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang. Akan tetapi, pada akhirnya pelapor jyang juga adalah ibu kandung korban memilih untuk mencabut laporannya.
Telah terjadi pencabutan laporan, sebab pelaku dan ibunya sudah melakukan perdamaian,”tutup Andaru.